Anda seorang penulis? Sudahkah anda tahu bagaimana penerbit membeli buku anda?Berikut beberapa cara pembayaran naskah buku anda yang perlu anda ketahui
1. Beli putus
Pembayaran secara beli putus adalah pembayaran awal atas sebuah buku dari penerbit kepada penulis dengan nominal tertentu yang di tetapkan penerbit dari awal kemudian di tuangkan dalam surat perjanjian penerbitan. Mengenai besarnya bisa dibicarakan antara penulis dan penerbit. Pembayaran dengan cara ini biasanya dilakukan sebelum buku terbit. Setelah buku terbit, penulis tidak lagi menerima pembayaran dalam kurun waktu tertentu dan penerbit boleh mencetak dan menjual berapapun dalam kurun waktu yang ditetapkan
2. Royalti
Pembayaran royalti adalah pembayaran berdasarkan prosentase penjualan. Pembayaran royalti biasanya dilakukan setiap enam bulan mulai bulan ke tujuh sejak buku terbit. Pembayaran royalti biasanya pada kisaran 5-10%.
Contoh penghitungan royalti:
Harga buku: 50.000
Royalti: 5%
Jumlah buku terjual: 2000
Royalti yang di terima penulis semester tesebut
5%x50000x2000= 2.500000
Royalti di bayarkan terus selama buku masih di jual penerbit bersangkutan dengan batasan biasanya sekitar 100tahun sejak wafatnya penulis akan dinyatakan sebagai milik umum. Namun jika penerbit merasa tidak lagi menguntungkan menjual buku tersebut maka kontrak penerbitan akan di akhiri. Penerbit akan menjual sisa buku yang telah di cetak, hak penerbitan dikembalikan ke penulis dan penulis tidak mendapat royalti lagi jika buku tidak lagi terjual
Kini banyak sekali modifikasi sistem ini. Ada penerbit yang memberikan uang muka, ada pula yang memberikan penghasilan beli putus sekian eksemplar akan di bayar sekian, selanjutnya royalti dan sejumlah variasi lain yang mungkin ada

Saatnya menjadi penulis buku
Mari bergabung bersama permata ilmu jogjakarta
Permatailmugroup.wordpress.com
081239484058
