Kereta api (KA) kelas ekonomi jarak menengah dan jauh, mulai 1 Maret 2015 mendatang kembali disubsidi melalui Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah. Menurut Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang Suprapto, pemberian subsidi ini tertuang dalam penandatanganan kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik. “Pada Jumat (2/1) lalu di ruang VIP Stasiun Pasar Senen Jakarta telah dilakukan penandatanganan kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan KA kelas ekonomi. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jendral Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko dan Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro yang disaksikan Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan,” kata Suprapto, Sabtu (3/1).
Kontrak PSO ini mulai 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 dengan nilai kontrak Rp 1.523.737.021.893,- tetapi karena mekanisme pembelian tiket paling lambat 90 hari sebelum pemberangkatan. Pemberlakuan tarif KA dengan PSO untuk jarak jauh dan sedang dimulai dari 1 Maret 2015. Penetapan tarif KA kelas ekonomi jarak jauh dan sedang dengan subsidi PSO, dituangkan melalui Peraturan Menhub nomor PM 5 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi.
Adapun KA kelas ekonomi jarak jauh dan sedang yang mendapatkan PSO;
-KA ekonomi jarak jauh : Logawa, Kertajaya, Brantas, Kahuripan, Kutojaya Utara, Bengawan, Progo, Pasundan, Sri Tanjung, GBM Selatan, Matarmaja.
– KA ekonomi jarak sedang : Tawangjaya, Serayu, Kutojaya Selatan, Tegal Arum, Tawang Alun, Rajabasa, Buser/Selero, Putri Deli, Siantar Ekspres.
– KA ekonomi jarak dekat : Merak Jaya, Cilamaya, Lokal Rangkas, Jatiluhur, Walahar, Ekonomi lokal cibatu, BD Raya Eko, Penataran, Tumapel, Pandanwangi, Probowangi, Sibinuang, Kalijaga.
– KRD ekonomi : KRD Surabaya, Sriwedari, Prameks, KRDI Seminung.
(Puthut Ami Luhur/ CN33/ SM Network)
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/per-1-maret-kereta-api-kelas-ekonomi-kembali-disubsidi/