KETENTUAN UMUM
1. Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk melakukan 1 (satu) kali pendaftaran.
2. Calon peserta didik yang lulus seleksi sementara di salah satu sekolah pilihan peserta PPDB Online saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran. Apabila calon peserta didik melakukan pencabutan berkas maka dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB Online.
3. Calon peserta didik yang tidak lulus seleksi di semua sekolah peserta PPDB Online yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran untuk mendaftar di sekolah lain diluar PPDB Online yang diselenggarakan Dinas Pendidikan. Peserta yang mencabut berkas dianggap mengundurkan diri dari PPDB Online yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
4. Seluruh peserta seleksi PPDB Online yang lolos seleksi melalui Sistem PPDB Online wajib melakukan Daftar Ulang.
5. Bagi Siswa yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
6. PPDB Online Kota Yogyakarta terdiri dari 2 tahap yaitu :
1. Tahap Pertama, seleksi PPDB Online bagi para pemegang KMS.
2. Tahap Kedua, seleksi PPDB Online untuk umum.
Persyaratan Pra Pendaftaran (Pendataan)
Calon Peserta didik baru dari luar Kota dalam Propinsi DIY :
1. Kartu Ujian
2. Foto copy SKHUN/SKHUASBN atau surat keterangan pengganti SKHUN/SKHUASBN dari sekolah
Calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Propinsi DIY :
1. Menyerahkan SKHUN/SKHUASBN asli
2. Menyerahkan foto copy ijazah
3. Surat keterangan melanjutkan sekolah ke Kota Yogyakarta dari sekolah asal yang diketahui Dinas Pendidikan setempat
4. Surat keterangan Kelakukan Baik dari sekolah asal
5. Surat keterangan Bebas Narkoba/Napza dari Rumah Sakit/Laboratorium
Calon Peserta Didik Baru Lulusan Sebelum Tahun Ajaran 2009/2010 :
1. Memenuhi persyaratan usia sekolah
2. Menyerahkan SKHUN/SKHUASBN asli
3. Menyerahkan foto copy ijazah
Persyaratan Pendaftaran
1. SMP
1. Setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 12 Juli 2010.
2. Setiap calon peserta didik baru dimohon menunjukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3. Menunjukkan ijazah Asli SD/MI menyerahkan satu lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir.
4. Menyerahkan SKHUASBN asli, dan satu lembar fotokopi SKHUASBN yang telah dilegalisir atau Surat Keterangan pengganti SKHUASBN.
5. Menyerahkan surat rekomendasi penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki.
6. Untuk calon peserta didik baru penduduk daerah diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga (C1) Asli dan menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (C1) yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
7. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah.
8. Peserta PPDB Tahap I, KMS asli, dan menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh Dinas Sosial,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi pada bulan Mei dan Juni 2010
9. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran.
2. SMA / SMK
1. Setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 12 Juli 2010.
2. Setiap calon peserta didik baru dimohon menunjukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3. Menunjukkan ijazah Asli SMP/MTs menyerahkan satu lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir.
4. Menyerahkan SKHUN asli dan satu lembar fotokopi SKHUN yang telah dilegalisir atau Surat Keterangan pengganti SKHUN.
5. Menyerahkan surat rekomendasi penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki.
6. Untuk calon peserta didik baru penduduk daerah diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga (C1) Asli dan menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (C1) yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
7. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah.
8. Peserta PPDB Tahap I, KMS asli, dan menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh Dinas Sosial,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi pada bulan Mei dan Juni 2010
9. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran.
TATA CARA PELAKSANAAN
Pendataan
1. Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK yang berasal dari luar daerah, lulusan tahun lalu dan paket A/B, wajib melakukan proses pra pendaftara (pendataan) di tempat yang ditentukan.
2. Pra pendaftaran (Pendataan) dilakukan dengan mengisi formulir Pra Pendaftaran dan melengkapi berkas Pra Pendaftaran dan menyerahkan syarat kelengkapan berkas Pra Pendaftaran (Pendataan)
3. Setelah calon siswa selesai melakukan proses Pra Pendaftaran akan mendapatkan tanda bukti pra pendaftaran yang berisi nomor pra pendaftaran sebagai pengganti nomor ujian nasional
4. Proses pendaftaran siswa luar daerah, lulusan tahun lalu dan paket A/B sama seperti siswa dalam daerah dengan siswa dalam daerah lulusan tahun 2009/2010 dengan membawa tanda bukti pra pendaftaran
Pendaftaran
1. Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK mendaftar sendiri di ke lokasi pendaftaran.
2. Mengisi formulir yang disediakan oleh Panitia Sekolah; dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
3. Pada saat pendaftaran menunjukkan Nomor Peserta Ujian Nasional yang tertera pada Kartu Peserta Ujian Nasional atau keterangan lain dari sekolah asal
4. Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran, yang harus ditandatangani oleh Calon Peserta Didik Baru dan panitia di sekolah
5. Khusus siswa luar daerah, lulusan tahun lalu dan paket A/B, diwajibkan membawa tanda bukti pendataan
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Pemilihan Sekolah Tahap I (KMS)
1. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih maksimum 2 (dua) SMP negeri.
2. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA dapat memilih maksimum 2 (dua) SMA negeri.
3. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMK dapat memilih maksimum 2 (dua) SMK dengan kombinasi 2 (dua) program keahlian di setiap SMK yang dipilih.
4. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMA yang dipilih dapat mendaftar ke SMK, dengan terlebih dahulu melakukan proses alih sekolah di SMA tempat mendaftar.
5. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMK yang dipilih dapat mendaftar ke SMA, dengan terlebih dahulu melakukan proses alih sekolah di SMK tempat mendaftar.
Pemilihan Sekolah Tahap II (REGULER)
1. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih 3 (tiga) SMP dan maksimum 2 (dua) SMP negeri.
2. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA dapat memilih 3 (tiga) SMA dan maksimum 2 (dua) SMA negeri
3. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMK dapat memilih maksimum 2 (dua) SMK dengan kombinasi 2 (dua) program keahlian di setiap SMK yang dipilih
4. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMA yang dipilih dapat mendaftar ke SMK, dengan terlebih dahulu melakukan proses alih sekolah di SMA tempat mendaftar
5. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMK yang dipilih dapat mendaftar ke SMA, dengan terlebih dahulu melakukan proses alih sekolah di SMK tempat mendaftar
SISWA LUAR DAERAH, KHUSUS, DAN BERPRESTASI
Siswa Luar Daearah
1. Calon Peserta Didik Luar Daerah adalah siswa-siswa yang berasal dari domisili meliputi :
1. Luar Kota Yogyakarta Dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Luar Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Bagi calon siswa yang berasal dari Luar Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta wajib melakukan Pra Pendaftaran (Pendataan) dengan melengkapi berkas persyaratan pendataan untuk memperoleh nomor register/pra pendaftaran yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
3. Prosedur pendaftaran calon siswa yang berasal dari luar Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sama dengan proses pendaftaran calon siswa yang berasal Kota Yogyakarta, dengan membawa nomor peserta ujian nasional dan melampirkan tanda bukti pra pendaftaran.
4. Calon peserta didik luar daerah untuk masuk SMP mendapat kuota maksimal 20% (dua puluh persen) dari total daya tampung sekolah
5. Calon peserta didik luar daerah untuk masuk SMA mendapat kuota maksimal 30% (tiga puluh persen) dari total daya tampung sekolah
6. Tidak ada Kuota bagi Calon peserta didik luar daerah untuk masuk SMK
Calon Peserta Didik Lulusan Tahun Sebelum Tahun Ajaran 2009/2010
1. Bagi calon siswa lulusan sebelum tahun 2009/2010 wajib melakukan pra pendaftaran untuk memperoleh nomor register/pra pendaftaran yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
2. Prosedur pendaftaran calon siswa Lulusan sebelum tahun ajaran 2009/2010 sama dengan proses pendaftaran calon siswa yang berasal Kota Yogyakarta lulusan tahun 2009/2010, dengan membawa nomor peserta ujian nasional dan melampirkan tanda bukti pra pendaftaran (pendataan).
3. Calon peserta didik baru yang lulus sebelum Tahun Ajaran 2009/2010 yang memenuhi persyaratan usia sekolah yang ingin melanjutkan ke SMP harus menyerahkan SKHUASBN dan menunjukkan Ijazah Asli SD/MI serta menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy yang telah disyahkan.
4. Calon peserta didik baru yang lulus sebelum Tahun Ajaran 2009/2010 yang memenuhi persyaratan usia sekolah yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK menyerahkan SKHUN dan menunjukkan Ijazah Asli SMP serta menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy yang telah disahkan.
Calon Peserta Didik Pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
1. Persyaratan dan ketentuan pendaftaran peserta didik baru pemegang KMS sama dengan persyaratan calon peserta didik reguler.
2. Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru harus melakukan pendataan di Dinas pada tanggal 22 Juni sampai dengan 27 Juni 2010 dengan ketentuan menunjukkan Kartu Ujian, KMS asli, dan menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh Dinas Sosial,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi pada bulan Mei dan Juni 2010, dan 1 (satu) lembar fotocopySKHUN/SKHUASBN yang telah dilegalisir sekolah asal.
3. Apabila calon peserta didik baru keluarga miskin yang tidak mendaftar pada tahap I sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka hak mendaftar sekolah negeri menjadi gugur.
4. Peserta didik baru dari keluarga miskin yang dinyatakan diterima namun tidak mendaftarkan kembali (daftar ulang) dinyatakan mengundurkan diri.
5. Calon peserta didik pemegang KMS untuk masuk SMP mendapat kuota maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari total daya tampung sekolah
6. Calon peserta didik pemegang KMS untuk masuk SMA mendapat kuota maksimal 5% (lima persen) dari total daya tampung sekolah
7. Calon peserta didik pemegang KMS untuk masuk SMK mendapat kuota maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari total daya tampung sekolah
Calon Peserta Didik Berprestasi
1. Kepada calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang Olahraga, Seni/Kreativitas dan Minat Mata Ajaran perorangan maupun beregu diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai UASBN/ UN yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB.
2. Penghargaan terhadap prestasi Olahraga/Seni/Kreativitas/Minat Mata Ajaran yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional dan Induk Organisasi dengan ketentuan sebagai berikut lihat di sini
# Penghargaan yang diberikan oleh selain ketentuan pada ayat (2) pasal 15 di atas tidak diberikan penambahan nilai .
# Cabang/jenis olahraga, seni/kreativitas dan minat mata pelajaran serta cara mendapat rekomendasi/pengesahan sebagai penambahan nilai diatur sebagai berikut :
1. Prestasi tingkat Internasional oleh Departemen Pendidikan Nasional
2. Prestasi tingkat Nasional oleh Dinas Pendidikan Propinsi DIY
3. Prestasi tingkat Wilayah/ dan Propinsi oleh Dinas Pendidikan Propinsi DIY
4. Prestasi tingkat Kota Yogyakarta oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
# Prestasi yang dimiliki paling lama tiga tahun ( program reguler) atau dua tahun (program akselerasi) sebelum penerimaaan peserta didik baru yang bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya.
# Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru.
# Bagi calon peserta didik baru yang berasal SD/MI, SMP dari luar Kota Yogyakarta prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Propinsi,Wilayah, Nasional dan Internasional, sedang yang berasal dari luar Propinsi DIY yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Nasional dan Internasional.
# Pengajuan penambahan nilai prestasi akademik bagi peserta didik asal sekolah Kota Yogyakarta dapat dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah asal.
# Sekolah mengajukan penambahan nilai prestasi mulai tanggal 15 sampai dengan 22 Juni 2010 di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada jam kerja.
# Surat rekomendasi penambahan nilai prestasi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
DASAR DAN CARA SELEKSI
Seleksi calon peserta didik baru diatur sebagai berikut :
1. Seleksi masuk SMP berdasarkan nilai yang tertera pada SKHUASBN dan penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki
2. Seleksi masuk SMA berdasarkan nilai Ujian Nasional dan penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki
3. Seleksi Penerimaan Peserta didik baru SMK berdasarkan pada nilai ujian nasional dan tes khusus dengan nilai ujian nasional diberi bobot sebagai berikut :
1. Matematika diberi bobot 3
2. Bahasa Inggris diberi bobot 3
3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) diberi bobot 3
4. Bahasa Indonesia diberi bobot 1
4. Tes khusus diserahkan pada SMK.
5. Seleksi penerimaan peserta didik baru SMK berdasarkan urutan nilai ujian nasional dan tes khusus
6. Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan pada :
1. Prioritas Urutan pilihan sekolah
2. Perbandingan nilai pada UASBN atau nilai ujian nasional setiap mata Ajaran yang tercantum pada SKHUASBN atau SKHUN yang lebih besar dengan urutan :
1. Untuk masuk SMP :
1. Bahasa Indonesia,
2. Matematika, dan
3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
2. Untuk masuk SMA :
1. Bahasa Indonesia,
2. Bahasa Inggris
3. Matematika, dan
4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
3. Untuk masuk SMK :
1. Bahasa Indonesia,
2. Bahasa Inggris
3. Matematika, dan
4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
3. Diprioritaskan penduduk daerah
4. Diprioritaskan pendaftar awal
LAIN LAIN
1. Pelaksanaan PSB TK/RA, SD/MI, SLB, SMP Terbuka dilakukan diluar sistem PPDB Online
2. Biaya Penerimaan Peserta didik baru Tahun Ajaran 2010/2011 diatur sebagai berikut :
1. Pendaftaran SMP sejumlah Rp. 25.000,00
2. Pendaftaran SMA sejumlah Rp. 35.000,00
3. Pendaftaran SMK sejumlah Rp. 40.000,00
3. Biaya pendaftaran masuk SMP bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah
4. Khusus keluarga miskin yang mendaftar pada tanggal 28 dan 29 Juni 2010 dibebaskan dari biaya pendaftaran
Hal lain yang belum lengkap termasuk tempat pendaftaran dan daya tampung silahkan lihat disini
sumber: www.jogjakota.go.id