Pendataan Calon Peserta Didik Baru dari luar Provinsi DIY dilayani sampai dengan tanggal 30 Juni 2010, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Jl.Hayam Wuruk 11 Yogyakarta. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sbb:
1. Menyerahkan SKHUN/SKHUASBN asli
2.Menyerahkan fotocopy ijazah yang telah disahkan
3.Menyerahkan surat keterangan melanjutkan sekolah ke Kota Yogyakarta dari sekolah asal yang diketahu Dinas Pendidikan Kab/Kota asal
4.Menyerahkan surat keterangan kelakuan baik dari sekolah asal
5Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba daru rumah sakit/lab
sumber:www.jogjakota.go.id